Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana BTT, YARA Surati Kejari Singkil
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil, Kaya Alim menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait penanganan dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1,7 M di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.
Surat tersebut meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait perkara yang saat ini ditangani Penyidik Kejari Aceh Singkil.
YARA meminta klarifikasi informasi yang berkembang agar tidak menjadi persepsi negatif terhadap penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi.
Informasi yang berkembang ditengah masyarakat dan menjadi keresahan terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi khusus nya di Kabupaten Aceh Singkil.
“Adapun informasi yang berkembang tersebut, adalah perkembangan penanganan perkara dana BTT yang di tangani Kejari saat ini. Bahkan, penyidik Kejari sudah melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil serta telah memeriksa beberapa saksi. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan sudah sampai dimana penanganan perkara tersebut " Ungkap Kaya Alim, Rabu (5/11/2026).
Untuk itu, dilakukan klarifikasi oleh Perwakilan YARA Aceh Singkil agar menyampaikan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di seluruh wilayah NKRI
“Surat klarifikasi ini kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan sudah kami kirim melalui kantor pos, atas atensinya kami ucapkan terimakasih, dan kami juga selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih di seluruh NKRI,” tulis Kaya Alim dalam suratnya ditembuskan ke Jamwas Kejagung, Jampidsus, Jamintel Kejagung dan Asisten Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh tertanggal 4 November 2026. (Khairi).






